Fix, UMP Lampung 2023 Ditetapkan Perusahaan Wajib Ikuti

Fix, UMP Lampung 2023 Ditetapkan Perusahaan Wajib Ikuti

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu--

BACA JUGA:Segini Besaran Upah Minimum Kabupaten Tanggamus

"Kami Apindo itu sewaktu pembahasan masalah kenaikan upah, kami berpedoman pada peraturan sebelumnya menggunakan PP 36/2021 untuk perhitungan nya. Sedangkan perhitungan pengupahan sekarang berdasarkan permenaker nomor 18/2022. Menurut kami, Permenaker itu bertentangan dengan undang-undang atau aturan diatasnya," kata Ary.

Dengan perbedaan perhitungan tersebut, Apindo Lampung memilih tidak ikut menandatangani pembahasan tersebut karena bertentangan pedoman dasar penentuan perhitungan UMP.

Selanjutnya Apindo pusat juga sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait penggunaan pedoman dasar perhitungan UMP. Namun secara prinsip, Apindo Lampung menolak penetapan UMP Lampung yang sudah ditetapkan hari ini.

"Sehingga kami menunggu gugatan dari pusat dulu. Kalau yang sudah ditetapkan saat ini kami secara prinsip tidak menyetujui. Karenanya kami sedang menunggu proses gugatan itu," tambahnya.

BACA JUGA:Resep Nugget Tahu Pedas ala Chef Rudy Choirudin, Ide Jualan yang Datangkan Banyak Cuan

Sementara diberitakan sebelumnya, UMP Lampung 2023 remis ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59. UMP 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dibandingkan pada UMP Lampung 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan kenaikan UMP ini mempertimbangkan aspek upah yang layak dan aspek keberlanjutan investasi dan usaha.

Hal ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/720/V.08/HK/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023.

"Sudah ditetapkan ada kenaikannya 7,9 persen, jadi Rp2.633.284,59 untuk UMP tahun ini," kata Fahrizal.

BACA JUGA:Hari Ini UMK Bandar Lampung Dibahas, Ini Bocoran Dari Wali Kota dan Kepala Disnaker

Dia mengatakan dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat diterima semua pihak. Baik perusahaan hingga serikat pekerja.

"Ya kami harapkan seluruhnya baik perusahaan dan buruh mengikuti hal ini. Karena ini merupakan ketetapan pak Gubernur," kata Fahrizal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: