Ada Kenaikan, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Lampung Timur 2023
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Timur membahas UMK tahun 2023. Disepakati, naik Rp 173,566,68 atau 7,9 persen dibanding tahun 2022. FOTO DWI PRIHANTONO.RADARLAMPUNG.CO.ID --
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Timur tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.633.284,59. Angka tersebut sama dengan upah minimum provinsi (UMP).
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lampung Timur Budiyul Hartono menjelaskan, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat untuk merumuskan UMK 2023, Selasa 29 November 2022.
Rapat diikuti Suharto dari akademisi selaku Wakil Ketua Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Pengupahan Lampung Timur Melya Dewi.
Kemudian masing-masing dua orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
BACA JUGA:Link Live Streaming Polandia vs Argentina Piala Dunia 2022, Duel Hidup Mati Lionel Messi Cs
Budiyul Hartono mengungkapkan, dalam rapat tersebut telah dirmuskan UMK 2023 sebesar Rp 2.614.053,56.
"Besaran UMK tersebut menggunakan formula dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022," kata Budiyul Hartono.
Namun merujuk pasal 15 ayat 3 dan 4 serta pasal 16 ayat 4 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dalam hal hasil perhitungan UMK lebih rendah dari UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut kepada gubernur.
Karena itu, berdasar pertimbangan tersebut, Dewan Pengupahan Lampung Timur sepakat tidak dapat merekomendasikan hasil perhitungan UMK sebesar Rp 2.614.053,56.
BACA JUGA:Yuk! Ramaikan Fun Food Festival dan Nobar FIFA WORLD CUP 2022 di Lapangan Radar Lampung
Sebab, UMP telah diputuskan sebesar Rp 2.633.284,59. Karena itu tahun 2023, Lampung Timur memakai UMP yang telah ditetapkan tersebut.
Menurut Budiyul Hartono, pada tahun 2022, UMK Lampung Timur sebesar Rp 2.440.486,18.
Sementara UMK tahun 2023 yang mengacu UMP sebesar Rp 2.633.284,59. Jika dibanding tahun sebelumnya, ada peningkatan Rp 192.7988,41 atau 7,9 persen.
Budiyul menuturkan, UMK tahun 2023 seluruh kabupaten/kota di Lampung rencananya diumumkan secara serentak pada 7 Desember 2022 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: