Masyarakat Pertanyakan Pelepasan Palang Portal Jalan di Tiyuh Margomulyo

Masyarakat Pertanyakan Pelepasan Palang Portal Jalan di Tiyuh Margomulyo

Peresmian Tiyuh baru di Tubaba. Foto dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dilepasnya palang portal jalan di Tiyuh Margomulyo, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat menuai banyak pertanyaan masyarakat sekitar.

Dikarenakan, pemasangan portal tersebut dimaksud kan untuk membatasi truk-truk yang bermuatan melebihi tonase. 

Selain itu juga sebagai upaya merawat jalan setempat hingga dapat bertahan lama demi lancarnya roda transportasi perekonomian warga. 

Sebab, berdasarkan pantauan wartawan, kerusakan jalan salah satunya diakibatkan oleh kendaraan yang melebihi tonase. 

BACA JUGA:Bupati Berharap Tanggamus Kembali Raih Juara Umum MTQ Ke-49

Menurut Kepala Tiyuh Margomulyo Fajar, pelepasan portal tersebut dilakukan sementara, dan itu atas dasar komplain dari sejumlah pengusaha setempat.

"Nanti kita mau hearing dulu dengan DPRD, karena itu pelepasan sementara. Rencananya Minggu depan kita akan hearing, apapun hasil keputusannya nanti jadi acuan," jelas Fajar, Senin 1 Desember 2022.

Menurutnya, saat pelepasan palang portal itu bukan warga Margomulyo, namun pihaknya sudah musyawarah ke Dinas Perhubungan untuk pelepasan portal setempat, dan disaksikan juga oleh pihak Kepolisian.

"Pelepasan itu karena tempat-tempat usaha setempat banyak komplain ke tiyuh. Dan sudah saya sampaikan ke mereka, jika  portalnya mau dibongkar kita harus ada musyawarah dulu di kecamatan juga kabupaten, makanya ini dilepas sementara dulu," katanya.

BACA JUGA:Pasar Natar Terbakar, Sementara Asal Api Dari Sini

Fajar menambahkan, portal tersebut dibuka sementara demi tidak adanya gejolak di tengah masyarakat, pihaknya juga sudah koordinasi dengan Pak Suardi Sekretaris Dishub, sehingga diperbolehkan untuk dibuka. "Kami juga didampingi oleh aparat kepolisian," jelas Fajar. 

"Ini pelepasan sementara, juga dimensi yang kita buat itu juga kan secara aturan kementerian perhubungan harus ada buka tutup, makanya kita lepas sembari menunggu hearing kita modifikasi lagi sesuai aturan kementerian perhubungan," tambahnya.

Menanggapi pelepasan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tubaba Zulkarnain membantah pihaknya telah memberikan izin pembongkaran portal tersebut.

"Saya tidak pernah memberikan izin baik lisan maupun secara tertulis, apa lagi itu minta izin untuk pembongkaran portal, tidak benar itu, keterangan kepala Tiyuh nya" ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: