Dua Daerah Ini Belum Usulkan UMK 2023 ke Pemprov Lampung

Dua Daerah Ini Belum Usulkan UMK 2023 ke Pemprov Lampung

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 sudah ditetapkan. Namun, ada 2 daerah yang hingga saat ini belum mengusulkan UMK tahun 2023.

Kedua Daerah Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan ke Porvinsi yakni Kota Bandar Lampung dan Tulang Bawang Barat (TbB)

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, hingga saat ini, ada beberapa kabupaten/kota di Lampung yang sudah menyetorkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

"Iya sudah ada yang menyerahkan usulannya. Tapi belum dapat diputuskan," kata Agus.

BACA JUGA:KPK Monev 9 Sekolah dan Madrasah Lampung

Dia menjelaskan, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, ada empat daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan. Yaitu di Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran dan Pringsewu.

"Bagi daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan ini harus mengikuti nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Lampung," lanjut Agus.

Sementara ada 11 daerah lainnya yang sudah memiliki dewan pengupahan. Sehingga bisa mengusulkan nilai UMK.

"Sampai saat ini yang belum sampai usulan nya ke Pemprov itu Bandarlampung dan Tulang Bawang Barat. Ini kita tunggu paling lambat 7 Desember karena akan ditetapkan," kata Agus.

BACA JUGA:1.256 Istri di Bandar Lampung Gugat Cerai Suami, Mayoritas Gegara Judi Online!

Dari usulan tersebut nantinya akan ditinjau lagi oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung. Barulah jika sesuai akan ditetapkan.

"Jadi itu hanya berupa usulan, bukan ketetapan. Tetap saja ketetapan nya itu akan dilakukan oleh Gubernur Lampung," katanya.

Yang jelas, dalam menghitung kenaikan UMK 2023 ada perhitungan yang digunakan yakni terkait kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan kenaikan maksimal 10 persen. "Harus kita lihat dahulu, Pemprov Lampung saja nilai UMP 2023 dibandingkan 2022 itu naiknya 7,9 persen. Kita harapkan kabupaten/kota menyusun formulasi nya sudah sesuai ya," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: