disway awards

Menanti Sinyal dari Pusat, Pembahasan UMK Mesuji 2026 Masih Tertahan di Meja Disnakertrans

Menanti Sinyal dari Pusat, Pembahasan UMK Mesuji 2026 Masih Tertahan di Meja Disnakertrans

Foto ilustrasi UMK.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji masih menunggu surat edaran atau petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Mesuji, Noviria Saputra, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu surat edaran atau petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum penetapan UMK 2026.

Ia menjelaskan, setelah surat edaran diterbitkan, pembahasan UMK akan dilakukan bersama berbagai pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Forum pembahasan melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, sebagai perwakilan pekerja," ujarnya, Rabu 12 November 2026.

BACA JUGA:Lama Bungkam, Ketua Gerindra Way Kanan Akhirnya Blak-blakan Soal Calon Wabup yang Diusungnya

Selain itu, unsur pemerintah daerah dan akademisi juga dilibatkan untuk memberi pandangan komprehensif terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Instansi lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS) turut dihadirkan untuk memberikan data dan analisis pendukung dalam proses pembahasan.

Menurutnya, keterlibatan semua pihak bertujuan agar penetapan UMK mempertimbangkan aspek ekonomi, kemampuan perusahaan, dan kesejahteraan pekerja. 

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.092.026 per bulan.

BACA JUGA:Banyak Peserta BPJS Kesehatan di Lampung Menunggak, Pemutihan Tunggu Regulasi Pemerintah

Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani 17 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: