Kenaikan UMK Bandar Lampung Masih Jadi Teka-teki, Eva Dwiana: Naik Itu Pasti Naik
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat diwawancarai awak media.-Foto: Melida Rohlita/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung belum mengungkapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Meski begitu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberikan sinyal positif terkait rencana kenaikan UMK tersebut.
Namun, besaran angkanya masih menjadi teka-teki. Hal ini disampaikan Eva Dwiana saat ditemui di lingkungan Pemkot, Jumat, 14 November 2025.
Saat ditanya awak media mengenai kabar baik yang ditunggu para pekerja dan pelaku usaha, Eva hanya memberikan jawaban singkat namun penuh makna.
“Ada kejutan,” ucapnya sambil tersenyum.
Terkait usulan kenaikan UMK Bandar Lampung, Eva memastikan bahwa akan ada peningkatan.
“Naik itu pasti naik,” tegasnya.
Meski demikian, ia enggan membeberkan angka maupun persentase kenaikan yang sedang dibahas bersama Dewan Pengupahan.
“Maksimal berapa persen? Kita lihat nanti. Jangan sekarang, nanti bukan kejutan lagi,” katanya.
Eva juga menyebut bahwa arah pembahasan UMK sebenarnya sudah bisa dipahami dari proses yang sedang berjalan.
“Rekan-rekan wartawan pasti sudah tahu,” tambahnya.
Hingga kini, Pemkot Bandar Lampung masih menunggu finalisasi pembahasan UMK sebelum disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Untuk diketahui, pada tahun sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengumumkan secara resmi bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung naik 6,5 persen menjadi Rp3.305.367, Kamis (12/12/2024) di ruang rapatnya.
Hal itu ia sampaikan setelah melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung. Eva menyebut keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
