Keluarga Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Way Batu Serahkan Uang Titipan ke Kejari Lampung Barat

Keluarga Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Way Batu Serahkan Uang Titipan ke Kejari Lampung Barat

Perwakilan keluarga Aria Lukita Budiwan, terdakwa kasus dugaan korupsi Jembatan Way Batu menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara kepada penyidik Kejari Lampung Barat. FOTO DOKUMEN KEJARI LAMPUNG BARAT --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Barat menerima penyerahan uang titipan pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jembatan Way Batu di Pesisir Barat tahun 2014.

Uang sebesar Rp 339.044.115,75 diserahkan keluarga Aria Lukita Budiwan (ALB), salah seorang terdakwa, Jumat 2 Desember 2022. 

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho mengungkapkan, uang titipan pengganti kerugian negara diserahkan pihak keluarga Aria Lukita kepada jaksa penuntut umum (JPU) M. Eri Fatriansyah.

Disaksikan jaksa fungsional Deni Kurniawan dan staf Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dwi Banu Purnomo.

BACA JUGA: Napi Lapas Narkotika Bandar Lampung Ditemukan Tewas Mengenaskan, Ternyata..

"Uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp 339.044.115,75 diserahkan ke bendahara penerima. Selanjutnya disetorkan ke rekening RPL Kejari Lambar," kata Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy.

Zenericho menuturkan, selain efek jera, pemulihan keuangan negara menjadi tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, kejaksaan, khususnya Kejari Lampung Barat telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi peningkatan jembatan Way Batu tahun 2014 ini masih dalam tahap persidangan. 

BACA JUGA: Dua Daerah Ini Belum Usulkan UMK 2023 ke Pemprov Lampung

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut. Yaitu Aria Lukita Budiwan dan Kasi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pesisir Barat Abdullah.

Dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah, perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa merugikan negara sebesar Rp 339.044.115,75. 

Ini berdasar nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp 1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV E.S. untuk proyek yang dilaksanakan pada 2014 silam tersebut. 

Aria Lukita Budiwan meminjam perusahaan CV E.S untuk mengikuti lelang. Selanjutnya ia membuka rekening agar ia bisa melakukan pencairan setia termin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: