Anggota Satreskrim Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Anggota Satreskrim Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tersangka persetubuhan di bawah umur yang diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap AS (27). Tudingannya, melakukan persetubuhan Anak di bawah umur.

Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, AS ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Gisting.

Penangkapan yang berlangsung Kamis 1 Desember 2022 dipimpin Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan. 

Dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh DR (39), ibu kandung HN (13), yang menjadi korban.  

BACA JUGA: Bersihkan Timbunan Enceng Gondok, Satu Orang Jatuh ke Bendungan Way Rarem

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga DR melihat foto HN tanpa busana beredar di aplikasi chat instan.

DR langsung menanyakan kebenaran foto tersebut. HN yang masih duduk di kelas 2 SMP mengakui bahwa remaja di dalam foto itu adalah dirinya. 

Tidak hanya itu. HN juga mengakui sudah diintimi oleh AS sebanyak dua kali. HN dan AS memang tinggal satu pekon di Kecamatan Gisting. 

Namun AS baru mengenal HN. Sebab sebelumnya pemuda itu berdomisili di Way Kanan. 

BACA JUGA: Ditangkap Anggota Polres Lampung Timur, Bandit Pencuri Motor Dapat 'Hadiah' di Kaki Kanan

“Menurut korban, dua kali (diintimi). Pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo sekitar Juli 2022 dan di rumah tersangka pada Oktober 2022,” kata Kasatreskrim Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus pada 15 November 2022 lalu. 

“Atas laporan dan hasil penyelidikan, dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” sebut Iptu Hendra Safuan. 

Iptu Hendra Safuan melanjutkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: