Anggota Satreskrim Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Anggota Satreskrim Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tersangka persetubuhan di bawah umur yang diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Duh, Sumber Gaji Rekrutmen ASN 2023 Khusus Nakes dan Guru Masih Bikin Galau

Dilanjutkan, salah seorang tersangka, yakni RH merupakan teman dekat korban. Mereka melakukan pencabulan bergantian. 

“Sebelum kejadian, mereka minum-minuman keras sebanyak empat botol. Saat korban tidak sadarkan diri, mereka melakukan perbuatan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.

Iptu Hendra menyatakan, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU RI Nomor 17/2016 tentang Peradilan Anak, pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11/2008 Tentang ITE.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” sebut dia. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: