Anggota Satreskrim Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Tersangka persetubuhan di bawah umur yang diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
BACA JUGA: Duh, Sumber Gaji Rekrutmen ASN 2023 Khusus Nakes dan Guru Masih Bikin Galau
Dilanjutkan, salah seorang tersangka, yakni RH merupakan teman dekat korban. Mereka melakukan pencabulan bergantian.
“Sebelum kejadian, mereka minum-minuman keras sebanyak empat botol. Saat korban tidak sadarkan diri, mereka melakukan perbuatan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.
Iptu Hendra menyatakan, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU RI Nomor 17/2016 tentang Peradilan Anak, pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11/2008 Tentang ITE.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” sebut dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: