Asik Guncang Dadu, Bandar Koprok di Tanggamus Diciduk Polisi

Asik Guncang Dadu, Bandar Koprok di Tanggamus Diciduk Polisi

Bandar judi koprok yang diamankan gabungan Polsek Pugung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Polsek Pugung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengamankan seorang bandar judi koprok di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung.

Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, tersangka adalah ER (52) warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.

Selain ER, polisi juga menyita barang bukti alat yang digunakan untuk berjudi, dadu koprok serta uang tunai Rp 1.240.000.

Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat.

BACA JUGA: Belum Juga Ada Kabar Soal Insentif, Guru Honor Bandar Lampung Bakal Turun ke Jalan

“Tersangka ditangkap pada Jumat, 2 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Ipda Ori Wiryadi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi warga, di perkebunan Pekon Tangkit Serdang terdapat permainan judi jenis koprok.

Bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Lalu diketahui ER menjadi bandar judi koprok 

“Saat bandar sudah menggoncangkan dadu koprok dan meletakan uang hadiah, langsung dilakukan penangkapan. Personel lainnya turut mengamankan saksi yang berada di lokasi kejadian,” sebut Ipda Ori Wiryadi.

BACA JUGA: Dihadang Di Tengah Jalan, Petani Singkong Ditembak OTK di Register 44 HTI Tulang Bawang Barat

Dilanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa dua kursi kayu, terpal warna oranye, terpal lapak koprok dan aki warna hitam.

Kemudian bambu belah, satu set lampu listrik dan kabel, tempurung koprok beserta tutupnya, empat dadu koprok, tas warna hitam dan kantong kain warna hitam.

Selain itu ditemukan uang tunai Rp 1240.000. Terdiri dari 11 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, selembar uang pecahan Rp 50 ribu, masing-masing enam lembar uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: