Asik Guncang Dadu, Bandar Koprok di Tanggamus Diciduk Polisi
Bandar judi koprok yang diamankan gabungan Polsek Pugung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
BACA JUGA: BLT BBM Kembali Cair Bulan Ini, Berikut Ini Link untuk Cek Nama Penerima Bantuan
“Terhadap tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan membenarkan pihaknya menerjunkan Tekab 308 Presisi guna mengungkap kasus perjudian di wilayah Kecamatan Pugung.
“Kami juga tentunya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bersama terhadap informasi segala perjudian di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: