Antisipasi Kebakaran, PLN Tingkatkan Pemeriksaan Kwh Meter

Antisipasi Kebakaran, PLN Tingkatkan Pemeriksaan Kwh Meter

GM PLN UID Lampung I Gede Agung Sindu Putra memimpin briefing petugas di PLN UP3 Tanjung Karang. FOTO DOKUMEN PLN UID LAMPUNG --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - PLN Unit Induk Distribusi Lampung melakukan pengecekan alat pengukuran atau kWh meter pelanggan. 

Pemeriksaan untuk memastikan kWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke rumah pelanggan.

Hal itu bertujuan mengantisipasi potensi bahaya kebakaran akibat korsleting atau arus pendek listrik.

General Manager PLN UID Lampung I Gede Agung Sindu Putra mengungkapkan, pihaknya melakukan inspeksi rutin dan pemeriksaan seluruh aset jaringan listrik. Mulai pembangkit hingga perangkat kWh meter.

BACA JUGA: Polres Lampung Timur Limpahkan Oknum Anggota DPRD Terlibat Korupsi P3TGI ke Kejaksaan

"Dalam hal pemeriksaan terhadap kWh meter di rumah atau persil pelanggan, PLN memastikan kWh meter dan MCB atau termis berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas arus listrik," tegas I Gede Agung Sindu.

Petugas PLN akan memeriksa apakah kWh meter dan MCB pada kondisi normal dan aman serta tidak ada kelainan sesuai daya berlangganan.

"Jika petugas menemukan kelainan pada kWh meter dan/atau MCB, ini dapat menjadi potensi besar untuk terjadinya kebakaran. Untuk itu masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan listrik," kata dia.

Dilanjutkan, batas kewenangan PLN mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter. 

BACA JUGA: Nama-nama yang Ramai Diisukan Calon Pj Bupati Lambar dan Tulangbawang

Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan. 

Karena itu, perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN.

Karena itu, I Gede Agung Sindu mengajak seluruh pelanggan untuk menjaga, mengawasi dan melaporkan ke PLN jika terjadi masalah kelistrikan.

"Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh meter, kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN. Karena selain bahaya, juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: