Kasus di Pringsewu, Jual Ponsel Curian untuk Beli Narkoba

Kasus di Pringsewu, Jual Ponsel Curian untuk Beli Narkoba

(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak hanya kasus pencurian. BL alias Panji (38), warga Natar, Lampung Selatan yang ditangkap anggota Polsek Gadingrejo, ternyata juga terlibat kasus narkoba

BL ditangkap Sabtu, 3 Desember 2022. Ia diduga terlibat pencurian dua unit ponsel di kafe D’Jim, Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. 

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Senin 22 Agustus 2022.

BL menggasak dua unit ponsel milik Ferli Afrila (33), warga Pekon Bulumanis, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

“Pencurian itu dilakukan saat korban sedang tertidur. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” kata Iptu Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowodi. 

Polisi yang mendapat laporan pencurian kemudian melakukan penyelidikan. BL berhasil ditangkap dengan barang bukti satu unit ponsel.

Sementara satu ponsel sudah dijual. Uangnya digunakan oleh BL untuk bersenang-senang.

“Salah satunya digunakan tersangka untuk membeli narkotika,” ujarnya.

Iptu Mayer menyebutkan, selain pencurian di Pringsewu, BL juga diduga terlibat pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan narkoba di Pesawaran. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: