Transfer Dana Pemda Se Lampung 2023 Mencapai Rp 20,98 Triliun

Transfer Dana Pemda Se Lampung 2023 Mencapai Rp 20,98 Triliun

Pemprov Lampung dan 15 kabupaten/kota telah resmi menerima Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga Negara dan Transfer Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 di Hotel Novotel, Bandar Lampung pada Selasa 6 Desember 2022--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung dan 15 kabupaten/kota telah resmi menerima Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga Negara dan Transfer Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 di Hotel Novotel, Bandar Lampung pada Selasa 6 Desember 2022.

M. Dody Fachrudin selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung menyampaikan Total Belanja Negara yang disalurkan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota di Lampung mencapai Rp30 triliun.

Alokasi dana tersebut terbagi atas belanja pada Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp9,03 triliun dan alokasi TKDD sebesar Rp20,98 triliun.

Kemudian Belanja Kementerian Negara/lembaga dilaksanakan oleh 458 satker dengan rincian alokasi belanja pegawai sebesar Rp3,87 triliun, belanja barang sebesar Rp3,61 triliun, belanja modal sebesar Rp1,49 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp38,17 miliar.

BACA JUGA:Waroeng Steak dan Shake Spesial Promo Double Deals 12.12 Mulai 6 Hingga 12 Desember 2022

"Adapun alokasi TKD tahun 2023 di wilayah Lampung sebesar Rp20,98 triliun. Dengan rincian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp645,74 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp12,61 triliun, jumlah ini meningkat Rp 595,97 miliar atau naik 5% dibandingkan Tahun 2022," kata Dody.

Selanjutnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp1,23 triliun, DAK non-fisik sebesar Rp 4,14 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp92,66 miliar, Dana Hibah ke Daerah Rp9,99 miliar dan Dana Desa sebesar Rp2,23 triliun.

Penyerahan DIPA tahun 2023 yang diserahkan pad Desember 2023 ini merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pelaksanaan anggaran 2023.

"Selanjutnya proses lelang sudah dapat dilaksanakan sejak DIPA diterima, nanti awal tahun tinggal proses penandatanganan kontrak dan pelaksanaan kegiatan," katanya.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Kasus Selama Nataru, PPKM Diperpanjang Hingga 9 Januari 2023

Selanjutnya beberapa langkah strategis lain yang dapat dilakukan oleh satker dan Pemerintah Daerah diantaranya melakukan percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik  dan Dana Desa, mempercepat penetapan pejabat perbendaharaan baik KPA, PPK, Bendahara, PPSPM jika terdapat perubahan dan menyusun time frame of budget execution dengan tepat.

”Penuhi juga persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan DAK Fisik dan Dana Desa, tunjuk pejabat perbendaharaan segera, dan susun time frame of budget execution dengan tepat. Jika semua itu telah dilakukan maka jangan lupa agar seluruh proyek yang akan dilaksanakan menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal. Sehingga anggaran yang di alokasikan dalam APBN, dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Lampung lebih baik lagi," katanya.

Selanjutnya Dody juga menekankan agar alokasi DIPA K/L dan TKD tahun 2023 yang telah diterima oleh satker dan seluruh Pemerintah Daerah, dapat dikelola dengan baik, efektif dan akuntabel. Agar terwujud peningkatan dan pemerataan pembangunan di seluruh Provinsi Lampung.

"Kemudian seluruh satker dan Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung juga diharapkan mampu melaksanakan kebijakan anggaran pemerintah pusat dengan sebaik-baiknya. Sehingga pelaksanaan anggaran di tahun 2023 semakin terarah dan berkualitas, perekonomian tetap tumbuh walau kondisi global yang belum baik, dan pastinya dua sektor utama yakni pendidikan dan kesehatan terjamin alokasinya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: