Polres Pesawaran: Berwisata Dilarang Gunakan Kendaraan Bak Terbuka, Pick Up, atau Truk
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessi bersama Bupati Dendi Ramadhona meninjau pospam Mutun, Kecamatan Teluk Pandan.-Foto Rozi/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy melalui Kasatlantas AKP Martoyo menegaskan bagi masyarakat yang berwisata dilarang menggunakan mobil bak terbuka, pikap atau truk.
“Untuk keselamatan, kita imbau bagi masyarakat yang ke pantai untuk menggunakan mobil pribadi bak tertutup dan tetap patuhi lalu lintas yang ada,” ungkap AKP Martoyo, Senin 1 Januari 2024.
Dikatakan, guna mengurai kemacetan, pihaknya menerapkan Skema satu arah atau one way di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.
Di mana, diperkirakan kepadatan arus lalu lintas akan terjadi hingga Senin 1 Januari 2024 sore.
BACA JUGA:Rekomendasi Destinasi Wisata Instagramable yang Ada di Lampung, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
Kepadatan tersebut berasal dari arus lalu lintas dan masyarakat yang mendatangi destinasi wisata di Pesawaran.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung untuk rekayasa jalan.
“Bila terjadi kemacetan atau arus padat di wilayah pesisir, pada Simpang Sukamaju akan dialihkan ke jalan RE Martadinata,” jelasnya.
Sebaliknya, dari arah jalan wisata, akan melaksanakan one way dari Simpang Koboy, Sari Ringgung dan Ketapang.
BACA JUGA:Intip Spesifikasi HP POCO X6 5G, Bawa Layar AMOLED 120Hz Hingga Performa Snapdragon 7s Gen 2
Sedangkan untuk Jalan Lintas Barat (Jalinbar), arus kepadatan tidak terlalu mengalami kepadatan.
“Namun, kami tetap melaksanakan rekayasa jalan,” imbuhnya.
Sedangkan kendaraan dari arah Kabupaten Pringsewu akan dialihkan ke Simpang Kogop untuk mobil-mobil kecil.
Lalu kepada mobil besar tetap akan diarahkan ke Jalan Raden Gunawan dan Kemiling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: