Tanggamus Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2022
Bupati Tanggamus Dewi Handajani didampingi Kabag Hukum Arief Rakhmat menunjukkan penghargaan Kabupaten Peduli HAM. Penghargaan diserahkan pada hari HAM tahun 2022, di Golden Ballroom Hotel Sultan Jakarta, Senin 12 Desember 2022. FOTO BAGIAN PROTOKOL PEMKA--
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penghujung 2022, Pemkab Tanggamus meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM.
Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Dewi Handajani di Golden Ballroom Hotel Sultan Jakarta, di sela peringatan Hari HAM ke-74 Senin, 12 Desember 2022 yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin.
Bupati Dewi Handajani melalui akun Instagram resminya mengaku bersyukur dengan penghargaan Kabupaten Peduli HAM yang diterima Tanggamus.
"Alhamdulillah. Dalam kesempatan peringatan Hari HAM ke-74, Tanggamus menerima penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM,” kata Dewi Handajani.
BACA JUGA: Pemkab Pringsewu Salurkan BLT untuk 3.298 KPM, Ini Kriterianya
BACA JUGA: Kecelakaan, Bandit Pencuri Motor Bersenjata Mainan di Lampung Timur Diciduk
Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Terutama untuk saling melindungi, memenuhi dan menghormati hak asasinya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setkab Tanggamus Arief Rahmat menjelaskan, penilaian pelaksanaan kabupaten/kota peduli (KKP) HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 22/2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
"Penilaian KKP HAM di tahun 2022 adalah capaian kinerja pemerintah daerah pada tahun sebelumnya yaitu Januari sampai dengan Desember 2021," papar Arief.
Dilanjutkan, tujuan penilaian kriteria KKP HAM untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.
BACA JUGA: Rilis Terkini OJK, Berikut Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Awas Terjebak!
Kemudian mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal serta instansi terkait di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
”Lalu memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM," terang Arief. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: