Kasus Tindak Kejahatan di Tol KM 234 Jalur B Kayuagung-Bakauheni, Polisi Berhasil Ringkus Satu Pelaku

Kasus Tindak Kejahatan di Tol KM 234 Jalur B Kayuagung-Bakauheni, Polisi Berhasil Ringkus Satu Pelaku

Ilustrasi-Tempo-

MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat dengan kasus Perampokan yang terjadi di Jalan Tol KM 234, pada 29 November lalu. Ya Jajaran Polres MESUJI berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan yang terjadi di Jalan Tol Lintas Sumatera jalur B Kayuagung - bakauheni tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki menjelaskan, Anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bekerjasama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan yang terjadi terhadap Supir Fuso pada Tanggal 29 November 2022 lalu yang sempat viral.

BACA JUGA:Ini Menu Makanan Yang Bisa Jadi Pilihan Nyore di Nobar Piala Dunia dan Fun Food Festival Radar Lampung

"Identitas Pelaku Berinisial TW (22) Warga Desa Hadi Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Motif Pelaku melakukan Tindak Pidana Kekerasan tersebut adalah karena faktor Ekonomi," ujar Fajrian.

Lebih lanjut Fajrian menjelaskan kronologis penangkapan pada Sabtu 10 Desember 2022, Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi terkait keberadaan Pelaku yang saat itu bersembunyi di Bandar Jaya Lampung Tengah.

BACA JUGA:Lumbung Pangan Masyarakat Dukung Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan

Mendapatkan Informasi itu, tim langsung bergerak menuju ke tempat yang di maksud, sesampainya disana memang benar, bahwa pelaku sedang berada di tempat tersebut, Kemudian tanpa perlawanan pelaku pun dapat di amankan dan di bawa ke Mapolres Mesuji untuk di lakukan Penyidikan. "Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut pelaku pun mengakui semua erbuatannya," ungkapnya.

Selain itu dia menambahkan, dari tangan Pelaku Anggota berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Buah Drigen Merah, 1 Bilah Celurit, Sepasang Sendal Jepit, dan 1 Buah Kunci Roda. Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman 9 Tahun Penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: