Beli Motor dan HP Rp 2 Juta, Warga Lampung Barat Ditangkap Polsek Banjar Agung

Beli Motor dan HP Rp 2 Juta, Warga Lampung Barat Ditangkap Polsek Banjar Agung

Polsek Banjar Agung menangkap pelaku penadahan barang kejahatan. (Polsek Banjar Agung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pelaku tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Pelaku adalah Nurdin Efendi (33), warga Desa Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolsek Banjar Agung AKP M. Taufiq mengatakan, pelaku ditangkap karena membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, BE 5232 SN, dan handphone (HP) merek Redmi 10C warna hitam. 

Dua barang hasil kejahatan tersebut dibeli pelaku seharga Rp 2 juta.

BACA JUGA:Rifda Widi

Pelaku membeli barang hasil kejahatan tersebut dari pelaku utama tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial A alias R alias D yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

AKP M. Taufiq menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa 13 Desember 2022, sekira pukul 23.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Sukino (57), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. 

Saat itu pada Minggu 11 Desember 2022, sekira pukul 08.00 WIB, korban bekerja membajak sawah di peladangan. 

BACA JUGA:Selamat! Indra Merviana Terpilih Sebagai Calon Dirops dalam RUPS-LB Bank Lampung

Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku A alias R alias D dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo.

Pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban. Sebelum pergi, pelaku mampir sebentar ke rumah korban untuk meminjam HP milik anak korban. 

Sekira pukul 09.00 WIB, anak kandung korban datang ke peladangan dan menanyakan dimana keberadaan pelaku karena pelaku juga telah membawa HP miliknya.

"Modus operandi dari pelaku A alias R alias D yang kini jadi DPO adalah meminjam sepeda motor milik korban dan HP anak korban dengan alasan untuk mengambil uang di Simpang Penawar," kata AKP Taufiq, Rabu 14 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: