Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Kandas, Ini Kata Tim Hukum Demokrat

Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Kandas, Ini Kata Tim Hukum Demokrat

Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk kandas--

BACA JUGA:Aspal Flyover Gajah Mada Diganti, Janji Kadis PU: Dua Sampai Tiga Hari Selesai

Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tentang Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Prematur; Dalam Pokok Perkara Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Kemudian, Dalam Rekonvensi menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp345.000. 

Menanggapi hal ini, tim Penasihat Hukum DPD Partai Demokrat Lampung Maina Rosmala Dewi menjelaskan, memang dalam perkara ini pihaknya mengajukan ekseksi gugatan yang diajukan RMI adalah prematur.

Sebab, kata dia hal ini menjadi Kewenangan Partai. Di mana, RMI belum mengajukan gugatan ini ke Mahkamah Partai.

BACA JUGA:Yuk Cobain, 5 Toko Bakery di Bandar Lampung Ini Terkenal dengan Harga yang Murah Meriah

"Tergugat mengajukan ekseksi dengan alasan penggugat belum mengajukan gugatan ini ke Mahkamah Partai. Seharusnya ke Mahkamah Partai terlebih dahulu, sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2022 tentang partai politik pasal 32 ayat 1," ujarnya, Kamis 15 Desember 2022.

Mengenai proses pergantian Pimpian DPRD Lampung, dia menilai seharusnya pergantian tidak harus menunggu putusan pengadilan.

Sebab, pergantian pimpinan ini menjadi haknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Dan DPP sudah mengusulkan dan mengirimakan surat pergantian kepada sekretariat DPRD Lampung. 

"Seharusnya proses pergantian pimpinan tidak harus menunggu putusan pengadilan, karena menjadi haknya DPP. Di dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, tidak ada aturan pergantian pimpinan dewan harus menunggu putusan inkracht jika ada gugatan ke PN," jelasnya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Dengan Harga Ramah di Kantong

"Kalau tentang PAW, diatur ada pasal 239 jo 241. Tapi ini bukan tentang PAW, tapi pergantian pimpinan dewan. Jadi tidak ada alasan DPRD tidak memproses surat dari Demokrat.  Sementara DPD Partai Demokrat Lampung sudah dua kali mengirimkan surat ke DPRD. Kami tim hukum akan sampaikan ke Ketua DPD tentang langkah apa yang perlu diambil," pungkasnya.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: