Nukman Jadi Pj. Bupati Lampung Barat, Dilantik Minggu

Nukman Jadi Pj. Bupati Lampung Barat, Dilantik Minggu

PJ Bupati Kabupaten Lampung Barat, Nukman--

BACA JUGA: Prof. Muhajir Utomo: Pemilihan Rektor Universitas Lampung Tahun Ini Berat

Penyerahan surat keputusan Plh. Bupati Lampung Barat tersebut dilakukan Karo Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Lampung Binarti Bintang kepada Nukman. 

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten Lampung Barat Mazdan menyatakan, SK penunjukan Plh. bupati berlaku mulai Minggu, 11 Desember 2022, hingga pelantikan penjabat (Pj.) bupati yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada SK tersebut juga disampaikan agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plh. Bupati Lampung Barat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan tugas kepada Pj. bupati setelah pelaksanaan pelantikan Pj. Bupati Lampung Barat.

Nukman juga menjadi sosok yang digadang-gadang bakal menerima mandat sebagai Pj. Bupati Lampung Barat. 

BACA JUGA: Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Kandas, Ini Kata Tim Hukum Demokrat

Sebelumnya, DPRD Lampung Barat mengajukan tiga nama penjabat (Pj.) bupati. Mereka adalah  Drs. Nukman, MM.; Drs. Qodratul Ikhwan, MM., dan Ganjar Jationo, S.E, MAP.

Usulan tersebut disampaikan terkait segera berakhirnya masa jabatan Bupati Lampung Barat periode 2017-2022 Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasnurin.

Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial mengatakan, usulan tiga nama tersebutsudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 170/69/DPRD-LB/2022 perihal usul nama calon Pj. Bupati Lampung Barat. 

Usulan tiga nama itu berdasar hasil rapat pimpinan DPRD Lampung Barat dengan ketua dan sekretaris serta fraksi-fraksi pada 15 November 2022 lalu. 

BACA JUGA: Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Way Sekampung Lampung Timur, Tanpa Identitas

Hasil tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat keputusan Nomor 27/DPRD-LB/Kep.D/2022.

Usulan tersebut juga berdasar pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).

"Kemudian berdasar Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Juli 2022 Nomor 131.33/3906/SJ perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati yang berisi permintaan usul tiga nama calon penjabat Bupati Lampung Barat," kata Edi Novial, Kamis 1 Desember 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: