Kalungkan Badik di Leher Korban, Bandit Asal Tulang Bawang Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Kalungkan Badik di Leher Korban, Bandit Asal Tulang Bawang Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku yakni Edi Rustiadi (35), warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap dari laporan N (62), warga Kecamatan Dente Teladas. 

Saat itu, N pulang melaut pada hari Minggu 11 Desember 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, tiba-tiba N dikejutkan dengan kedatangan temannya ke rumah.

BACA JUGA:Komitmen Menurunkan Stunting, Winarni Nanang Ermanto Raih Penghargaan sebagai Perempuan Inspiratif Lampung

Ketika itu, N bertanya tujuan temannya datang ke rumah pagi-pagi. Namun, temannya tersebut langsung mengajak ke balai kampung.

Ternyata di balai kampung sudah ada istri N. Istrinya berkata kepada pelapor bahwa anak mereka I (14), telah menjadi korban asusila di dalam kamar rumah mereka.

Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat korban sedang tertidur lelap, lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kain, mulut korban juga di tutup dan pelaku menempelkan badik ke leher korban. Setelah itu pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya terhadap korban," kata Iptu Zulian, Minggu 18 Desember 2022.

BACA JUGA:Hari Ibu Tahun 2022, Radar Lampung Beri Penghargaan Kepada 22 Perempuan Inspiratif

Dilanjutkannya, menurut keterangan istri pelapor, saat peristiwa asusila terjadi, terlihat lampu kamar yang ditempati oleh anaknya tersebut dimatikan oleh pelaku. 

Korban baru diantar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas pada hari Jumat 16 Desember 2022 siang.

Dari laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pada hari Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah kios es di Kampung Mahabang.

Dalam kasus asusila ini, polisi menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Vivo Y22 warna metaverse green, badik berwarna coklat dengan panjang sekitar 14 cm, celana short warna coklat, celana panjang warna merah, dan lima potong sobekan kain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: