Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Karena Ternyata Ada Juga yang Tak Ditanggung

Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Karena Ternyata Ada Juga yang Tak Ditanggung

BPJS Kesehatan--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Beberapa waktu lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memastikan akan menjamin seluruh biaya kategori bedah dan nonbedah yang masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Adapun rujukan tindak lanjut yang dimaksud di atas adalah rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL), dan kedua fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama pasien yang berobat mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.

Demikian dilansir Radarlampung.co.id dari laman informasii CNBC Indonesia pada Senin, 19 Desember 2022.

Kemudian untuk tindakan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan diantaranya operasi jantung, lambung, kista, caesar, adontektomi, bedah mulut, usus buntu, miom, tumor, dan hernia.

BACA JUGA:Semangat Tujuh Hari Bawa Perubahan, Pesta Retail di Bandar Lampung Dilaksanakan Dalam Sepekan

Selain itu ada juga tindakan operasi lainnya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu operasi amandel, mata, katarak, timektomi, batu empedu, bedah vaskuler, kelenjar getah bening, pencabutan pen, kanker, hingga penggantian sendi lutut.

Meski ada banyak jenis operasi yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, namun ada juga beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh pihak terkait.

Beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diatur dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jika masyarakat merujuk pada aturan tersebut, maka setidaknya ada sebanyak 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti dalam rangkuman berikut ini.

BACA JUGA:Ini Tips Listrik Aman saat Liburan Natal dan Tahun Baru

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan yang darurat/emergency.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja (perusahaan yang bersangkutan).

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak dan kelas rawat peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: