Polres Lampung Timur Ungkap 15 Kasus, 18 Bandit Ditangkap

Polres Lampung Timur Ungkap 15 Kasus, 18 Bandit Ditangkap

Ekspose kasus yang berhasil diungkap Polres Lampung Timur sejak awal Desember. Sebanyak 18 bandit berhasil diamankan. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID--

BACA JUGA: UPDATE Harga BBM Hari Ini 20 Desember 2022, Untuk Pertalite, Solar, dan Pertamina Dex

Begitu tiba, SK membuka jendela kamar dan melepaskan tembakan ke arah sang paman yang sedang tidur di samping istri dan anaknya.

Akibatnya, Firmansyah mengalami lima luka tembak. Tiga tembakan senapan angin di tangan kanan serta masing- masing satu tembakan di perut dan ibu jari kanan.

Firmansyah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana untuk menjalani perawatan. Sementara kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Way Bungur.

Polisi bergerak dan mencari keberadaan SK. Lelaki itu diamankan dikediamannya, sekitar pukul 07.30 WIB, Selasa 13 Desember 2022. 

BACA JUGA: Kali Kedua, Kawanan Gajah Rusak Pipa Distribusi Air di Lampung Barat

Kasus lain adalah peredaran narkoba dengan tersangka RN (38), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur. 

AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat Tekab 308 Tekab 308 Presisi patroli rutin di jalan raya Ir. Sutami, dari Kecamatan Bandar Sribowono menuju Sekampung Udik.

Ketika sedang berpatroli, polisi melihat seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Lantaran curiga, petugas melakukan pengejaran. Pengendara motor berhasil dihentikan. 

BACA JUGA: Hasil Paripurna, Ini Calon Pengganti Wakil Ketua I DPRD Pringsewu

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip bening. Didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Kepada polisi, RN mengaku 20 gram sabu itu miliknya. Ia dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur. 

Sementara Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur Iptu Suhery membenarkan telah menerima penyerahan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, bandit pemilik sabu ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: