Kemungkinan Berubah, KPU Lampung Timur Ajukan Dua Opsi Daerah Pemilihan Pemilu 2024

Kemungkinan Berubah, KPU Lampung Timur Ajukan Dua Opsi Daerah Pemilihan Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro menyatakan pihaknya mengajukan dua opsi daerah pemilihan untuk pemilu 2024. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.IDDaerah pemilihan (dapil) untuk pemilu 2024 di Lampung Timur dimungkinkan berubah. Ini berdasar hasil uji publik dan masukan partai politik calon peserta pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, wacana penataan daerah pemilihan ini tindak lanjut dari hasil uji publik dan masukan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Pada pemilu 2019 lalu, ada tujuh dapil di Lampung Timur yang tersebar di 24 kecamatan dengan total 50 kursi. 

Masing-masing Dapil 1 (tujuh kursi), meliputi Kecamatan Sukadana, Bumi Agung, Purbolinggo dan Way Bungur. 

BACA JUGA: Ini Tiga Rancangan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 Pesawaran

Kemudian Dapil 2 (tujuh kursi) terdiri dari Kecamatan Labuhan Maringgai, Melinting dan Bandar Sribowono. 

Dapil 3 (delapan kursi), meliputi Kecamatan Braja Selebah, Labuhan Ratu, Way Jepara dan Mataram Baru. Dapil 4 (tujuh kursi), Kecamatan Gunung Pelindung, Jabung, Marga Sekampung dan Pasir Sakti. 

Selanjutnya Dapil 5 (delapan kursi) yang meliputi Kecamatan Marga Tiga, Sekampung Udik dan Waway Karya. 

Lalu Dapil 6 (tujuh kursi) meliputi Kecamatan Batanghari, Metro Kibang dan Sekampung serta Dapil 7 (enam kursi), terdiri dari Kecamatan Batanghari Nuban, Pekalongan dan Raman Utara. 

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kembali Pimpin DPC Gerindra Tulang Bawang, Begini Pesan Rahmat Mirzani Djausal

Dari hasil uji publik dan masukan parpol dengan pertimbangan jumlah penduduk masing-masing kecamatan, da dua opsi daerah pemilihan. 

Pertama, tetap dengan tujuh daerah pemilihan dan kedua, berubah menjadi delapan daerah pemilihan. 

”Jika terjadi perubahan Dapil, dari 7 menjadi 8, maka jumlah kursi untuk masing-masing Dapil juga mengalami perubahan,” kata Wasiat Jarwo Asmoro, Selasa 20 Desember 2022.

Dilanjutkan, hasil uji publik dan masukan dari parpol berikut pertimbangannya tersebut telah disampaikan ke KPU RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: