KPU Tanggamus Usulkan Enam Dapil untuk Pemilu 2024

KPU Tanggamus Usulkan Enam Dapil untuk Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.--

BACA JUGA: 17 Parpol Dapat Menjadi Peserta Pemilu 2024 Di Lampung Timur, Tapi…

Kemudian Dapil 2 (tujuh kursi) terdiri dari Kecamatan Labuhan Maringgai, Melinting dan Bandar Sribowono. 

Dapil 3 (delapan kursi), meliputi Kecamatan Braja Selebah, Labuhan Ratu, Way Jepara dan Mataram Baru. Dapil 4 (tujuh kursi), Kecamatan Gunung Pelindung, Jabung, Marga Sekampung dan Pasir Sakti. 

Selanjutnya Dapil 5 (delapan kursi) yang meliputi Kecamatan Marga Tiga, Sekampung Udik dan Waway Karya. 

Lalu Dapil 6 (tujuh kursi) meliputi Kecamatan Batanghari, Metro Kibang dan Sekampung serta Dapil 7 (enam kursi), terdiri dari Kecamatan Batanghari Nuban, Pekalongan dan Raman Utara. 

BACA JUGA: Ketua PKK Pesawaran Diproyeksikan Nyaleg dari PDIP

Dari hasil uji publik dan masukan parpol dengan pertimbangan jumlah penduduk masing-masing kecamatan, da dua opsi daerah pemilihan. 

Pertama, tetap dengan tujuh daerah pemilihan dan kedua, berubah menjadi delapan daerah pemilihan. 

”Jika terjadi perubahan Dapil, dari 7 menjadi 8, maka jumlah kursi untuk masing-masing Dapil juga mengalami perubahan,” kata Wasiat Jarwo Asmoro, Selasa 20 Desember 2022.

Dilanjutkan, hasil uji publik dan masukan dari parpol berikut pertimbangannya tersebut telah disampaikan ke KPU RI. 

BACA JUGA: Calon Anggota PPK Pringsewu Tes Wawancara, Tiga Hal Ini Jadi Penekanan

“Kepastian tentang jumlah Dapil Lampung Timur masih menunggu keputusan dari KPU RI,”imbuh Wasiat Jarwo Asmoro. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: