KPU Tanggamus Usulkan Enam Dapil untuk Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024.--
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus mengusulkan enam daerah pemilihan (Dapil) pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi mengatakan, usulan daerah pemilihan itu sudah disampaikan ke KPU RI.
Enam daerah pemilihan tersebut terdiri dari Dapil 1, Kecamatan Pematang Sawa, Semaka, Bandar Negeri Semuong dan Wonosobo.
Kemudian Dapil 2 meliputi Kecamatan Kotaagung Barat, Kotaagung dan Kotaagung Timur.
BACA JUGA: Kemungkinan Berubah, KPU Lampung Timur Ajukan Dua Opsi Daerah Pemilihan Pemilu 2024
Lalu Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Gisting, Sumberejo, Gunung Alip dan Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Pulau Panggung, Air Naningan, Ulubelu.
”Kemudian Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Talang Padang, Pugung, dan Bulok. Terakhir, Dapil 6 meliputi Kecamatan Limau, Cukuh Balak, Kelumbayan Barat dan Kelumbayan,” kata Angga Lazuardi dikonfirmasi Radarlampung.co.id.
”Draft ini nantinya akan ditetapkan menjadi daerah pemilihan Kabupaten Tanggamus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,” imbuhnya.
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Tanggamus yang akan diperebutkan oleh para calon anggota legislatif (caleg) sebanyak 45 kursi.
BACA JUGA: Ini Tiga Rancangan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 Pesawaran
Terpisah, daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu 2024 di Lampung Timur dimungkinkan berubah. Ini berdasar hasil uji publik dan masukan partai politik calon peserta pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, wacana penataan daerah pemilihan ini tindak lanjut dari hasil uji publik dan masukan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Pada pemilu 2019 lalu, ada tujuh dapil di Lampung Timur yang tersebar di 24 kecamatan dengan total 50 kursi.
Masing-masing Dapil 1 (tujuh kursi), meliputi Kecamatan Sukadana, Bumi Agung, Purbolinggo dan Way Bungur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: