Seleksi Pegawai ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022 Dibuka, Berikut Formasi dan Persyaratan Lengkapnya
Pembukaan Seleksi ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022.-Foto: Tijani Dalilisia Kaisah-
BACA JUGA:Promo Botol Tumbler Hingga 31 Desember 2022, Cocok untuk Souvenir Ulang Tahun Sang Buah Hati
14. Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah.
Atau bisa juga oleh pejabat paling rendah seperti Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan.
15. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), di dalam negeri atau luar negeri yang program studinya telah terakreditasi oleh BADAN Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Selain itu juga terdapat persyaratan lain seperti lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) memiliki IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dalam skala 4 (empat).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata di Kemiling Bandar Lampung, Cocok Untuk Liburan Akhir Tahun
Serta Diploma III (D-III) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dalam skala 4 (empat).
16. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
17. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara (SKL) tidak dapat diterima.
18. Pelamar penyadang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan yaitu pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan, jika memiliki ijazah kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
BACA JUGA:Resep Seblak Korea Untuk Teman Nonton Drakor Ala Chef Arnold Poernomo
Pada saat melamar di laman SSCASN, penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Serta membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: