Iklan Bos Aca Header Detail

Seleksi Pegawai ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022 Dibuka, Berikut Formasi dan Persyaratan Lengkapnya

Seleksi Pegawai ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022 Dibuka, Berikut Formasi dan Persyaratan Lengkapnya

Pembukaan Seleksi ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022.-Foto: Tijani Dalilisia Kaisah-

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Jajan DimSum di Bandar Lampung, Nomor 3 Bikin Nagih

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA:Rasanya Juara! 4 Rekomendasi Pempek Enak di Bandar Lampung , Wajib Dicoba

6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak pernah terlibat gerakan yang menetang Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

8. Memiliki kualifikasi pendidikan dengan persyaratan jabatan.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi/keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

BACA JUGA:Bingung Cari Tempat Sewa Alat Camping? Berikut 5 Tempat Penyewaan Alat Camping Murah dan Lengkap di Lampung

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, serta wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK.

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK).

12. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: