Kakak Beradik Pencuri Motor di Tanggamus Diciduk Polisi

Kakak Beradik Pencuri Motor di Tanggamus Diciduk Polisi

Kakak beradik yang diamankan Tekab 308 Presisi dan Polsek Pulau Panggung karena diduga terlibat pencuran motor di Ulu Belu. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung dan Pospol Ulu Belu mengamankan kakak beradik yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 20 Desember 2022. 

Kedua tersangka adalah HR (30) dan SP alias Piit (35), warga Kecamatan Ulubelu. HR diketahui residivis kasus pencurian dengan pemberatan. 

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengungkapkan, kakak beradik ini ditangkap menindaklanjuti laporan Asrani (59), warga Pekon Gunungsari, Kecamatan Ulu Belu, Senin 19 Desember 2022. 

Ia kehilangan motor Yamaha Jupiter Z BE 6608 CP yang diparkir di kebun di Dusun Tanjung Sari, Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu.

BACA JUGA: Gara-gara Masuk Kandang Ayam, Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Pencurian bermula saat ia datang ke kebunnya membawa sepeda motor, sekitar pukul 08.00 WIB. Kendaraan kemudian diparkir di pinggir kebun.

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban hendak mengambil bekal makanan di sepeda motor. Namun kendaraannya sudah raib. 

Beberapa jam melakukan pencarian, motor tidak juga ditemukan. Akhirnya korban melapor pencurian kendaraan ke Polsek Pulau Panggung.

“Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp 3,5 juta dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu 21 Desember 2022.

BACA JUGA: Alert! This is The Danger of Smoking After Eating, According to dr. Saddam Ismail

Menindaklanjuti laporan, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan. Kedua bandit pencuri motor ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa 20 Desember 2022. 

Dalam pengembangan, polisi menyita barang bukti sepeda motor milik korban dan sebilah pisau bersarung kulit.

“Sepeda motor tersebut disembunyikan oleh kedua pelaku di salah satu rumah keluarganya di wilayah Pekon Ngarip, Ulu Belu,” sebut dia.

Dilanjutkan, kedua bandit, berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung. Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: