Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Lampung Dapat Jatah Segini

Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Lampung Dapat Jatah Segini

Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk 49.549 formasi.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang. 

Total ada 49.549 formasi yang disiapkan dalam rekrutmen tersebut. Untuk Lampung, ada 107 posisi yang dibuka. 

Pada rekrutmen PPPK di wilayah Kemenag Lampung, formasi yang disiapkan antara lain guru, arsiparis, asesor sumber daya manusia aparatur, pengembang teknologi pembelajaran, penyuluh agama, perencana, pranata hubungan masyarakat hinga dosen. 

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, ada tiga katagori pelamar seleksi PPPK 2022

BACA JUGA: Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Simak Tata Cara Pendaftarannya

Terdiri dari pelamar eks honorer katagori II. Yaitu pelamar yang namanya sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK 2022.

Lalu katagori pelamar non ASN. Sudah mengabdi dan masih aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK 2022.

Untuk katagori ini, harus memiliki pengalaman di bidang kerja relevan dengan jabatan fungsional yang dituju.

BACA JUGA: Catat! Ini Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis BNPB Tahun Anggaran 2022

Terakhir, pelamar yang tidak termasuk dalam eks honorer katagori II dan pegawai non ASN Kemenag. 

Kelompok ini harus memiliki pengalaman bidang kerja sesuai dengan jabatan fungsional yang dituju berdasar peraturan perundang-undangan.

Untuk persyaratan, pelamar adalah WNI dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. 

Kemudian, tidak pernah dihukum dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: