Catat! Ini Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis BNPB Tahun Anggaran 2022

Catat! Ini Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis BNPB Tahun Anggaran 2022

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini tengah membuka pendaftaran untuk seleksi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022.

Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman website resmi bnpb.go.id pada Rabu, 21 Desember 2022.

Pembukaan seleksi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022 ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Selain itu juga didasarkan pada Reformasi Birokrasi Nomor 316 tahun 2022 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2022.

BACA JUGA:Simak Tahapan Seleksi Pegawai ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022, Tata Cara Pendaftaran dan Formasi yang Dibuka

Dalam hal ini, BNPB membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki intergritas dan komitmen tinggi untuk mengabdikan dirinya menjadi Pegawai Pemerintah.

Pengabdian menjadi pegawai pemerintah tersebut, calon pegawai nantinya akan terikat dengan perjanjian kerja atau yang dikenal dengan PPPK di lingkungan BNPB untuk mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu.

Adapun formasi yang dibutuhkan sebagai pegawai ASN-BNPB tahun anggaran 2022 adalah sebanyak 127 formasi, yaitu sebagai berikut:

1. Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/D-IV (dibutuhkan sebanyak 88 orang).

BACA JUGA:Tata Cara Pendaftaran Seleksi Pegawai ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022

2. Formasi dengan kualifikasi D-III (dibutuhkan sebanyak 39 orang).

3. Informasi yang lebih rinci dapat dilihat pada lampiran yang diunggah melalui laman website resmi https://www.bnpb.go.id. 

Kemudian untuk jadwal seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknisi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun anggaran 2022, yakni sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi (20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: