Pengangkatan CPNS Paling Lambat 1 Juni dan PPPK 1 Oktober 2025, Pemprov Lampung Tunggu Penetapan Nomor Induksi

Pengangkatan CPNS Paling Lambat 1 Juni dan PPPK 1 Oktober 2025, Pemprov Lampung Tunggu Penetapan Nomor Induksi

Kantor BKD Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat ramai diperbincangkan, akhirnya pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (CPPPK) tahun 2024 menemui titik terang.

Di mana sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan surat Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal penyesuaian jadwal selesai CASN kebutuhan tahun 2024, pada 8 Maret 2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, dan kota itu dijelaskan peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025.

Surat pernyataan melaksanakan tugas terbit, pada 1 Oktober 2025. Sedangkan untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan formasi diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.

BACA JUGA:Promo Indomaret Tebus Murah Jumat 4 April 2025, Ada Diskon Paling Hemat Minyak Goreng 2 L Rp 37 Ribu

Lantas hal tersebut menjadi pertanyaan publik dan banyak mendapat penolakan bagi peserta CPNS maupun PPPK tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus.

Sehingga, membuat BKN kembali mengeluarkan surat Nomor: 2933/8-MP.01.01/K/SD/2025 perihal penetapan nomor induk ASN kebutuhan tahun anggaran 2024, pada 18 Maret 2025.

Di dalamnya berisi proses pengangkatan CPNS peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT 1 Juni 2025.

Untuk pengangkatan PPPK kepada peserta yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kejutan Asli DANA Kaget Berkah Jumat, Ada Saldo Gratis Bernilai Terbatas Rp 148 Ribu

Terkait dua surat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung mengikuti surat yang telah dikeluarkan BKN.

Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian BKD Lampung Budi Sofyan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pengusulan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dan Nomor Induksi PPPK di lingkungan Pemprov Lampung yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat ke pemerintah pusat.

Kata Budi Sofyan, saat ini BKD Lampung masih menunggu penetapan NIP CPNS dan Nomor Induksi PPPK kebutuhan tahun anggaran 2024 oleh pemerintah pusat.

"Kita tinggal nunggu NIP dan Nomor Induksi PPPK. Semua sudah selesai dan kita usulkan," ujar Budi Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: