Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Simak Tata Cara Pendaftarannya

Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Simak Tata Cara Pendaftarannya

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Total ada 49.549 formasi disiapkan dalam rekrutmen yang dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang. 

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, seleksi PPPK tersebut merupakan salah satu upaya  menyelesaikan status pegawai non ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Kemenag.

Nizar Ali menyatakan, ada tiga kriteria pelamar pada seleksi PPPK Kemenag. Terdiri dari pelamar eks honorer katagori II.

BACA JUGA: Catat! Ini Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis BNPB Tahun Anggaran 2022

Kelompok ini merupakan pelamar yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK 2022.

Kemudian pelamar non ASN Kementerian Agama. Mereka sudah mengabdi dan masih aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK 2022.

Kelompok ini harus memiliki pengalaman di bidang kerja relevan dengan jabatan fungsional yang dituju.

BACA JUGA: Simak Tahapan Seleksi Pegawai ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022, Tata Cara Pendaftaran dan Formasi yang Dibuka

Terakhir, pelamar yang tidak termasuk dalam eks honorer katagori II dan pegawai non ASN Kemenag. 

Mereka harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dituju berdasar peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nizar Ali, seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis 22 Desember 2022. 

Syarat lain, calon pelamar PPPK tidak pernah dihukum dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: