Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Simak Tata Cara Pendaftarannya

Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Simak Tata Cara Pendaftarannya

Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk 49.549 formasi.--

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022 Bandar Lampung Berpotensi Tidak Terpenuhi, Jika ...

1. Tata Cara Pendaftaran

- Pembuatan akun pada SSCASN

Pendaftaran dilakukan secara online dan pelamar mengunggah dokumen yang menjadi sesuai dengan jadwal serta ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id

- Pemilihan Formasi 

Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Jika terjadi kesalahan pada pemilihan formasi, menjadi tanggung jawab pelamar

BACA JUGA: Hanya Untuk PPPK Prioritas I, Ini Kemudahan Peserta Seleksi P3K Bandar Lampung Tahun 2022

2. Dokumen Persyaratan Umum

-  Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang merah

- Kartu tanda penduduk asli atau surat keterangan dari Disdukcapil atau bukti identitas kependudukan lainnya

- Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang menjadi persyaratan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri, harus menyertakan surat keputusan penetapan dan penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

BACA JUGA: Pemprov Lampung Umumkan Buka Pendaftaran 210 PPPK Kesehatan

- Transkrip nilai terakhir asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang menjadi persyaratan. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga  pendidikan luar negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir beserta surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

- Surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja relevan sesuai jabatan fungsional yang dituju

- Surat lamaran asli ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dengan materai Rp 10.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: