Gara-gara ‘Alamat Palsu’, Uang Kerugian Negara Proyek Bermasalah di Pesisir Barat Baru Kembali Rp 500 Juta

Gara-gara ‘Alamat Palsu’, Uang Kerugian Negara Proyek Bermasalah di Pesisir Barat Baru Kembali Rp 500 Juta

Rekanan proyek infrastruktur bermasalah di Pesisir Barat baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. ILUSTRASI/FOTO NET --

”Sebesar Rp 500 juta kerugian negara sudah dipulihkan,” kata Yayan Indriyana mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy, Selasa 5 Juli 2022. 

Yayan Indriyana menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan penagihan terhadap rekanan lainnya.

Ini dilakukan dengan pemanggilan kedua. Terlebih sejak pemanggilan pertama, pihak rekanan masih banyak yang tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara.

”Karena itu kami lakukan pemanggilan kedua. Kita beri waktu tiga bulan untuk melunasi kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek bermasalah tersebut," tegas Yayan Indriyana.

Lebih lanjut Yayan Indriyana mengatakan, jika pada pemanggilan kedua ini pihak rekanan tidak mempunyai itikad baik, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat guna menentukan langkah hukum yang lebih tegas.

”Kami sudah mengirimkan 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah. Sisanya, saat ini masih diproses oleh Inspektorat Pesisir Barat untuk diterbitkan SKK,” ujarnya. 

Setelah pengembalian kerugian negara dari 53 rekanan ini selesai, pihaknya juga akan langsung melakukan pemanggilan terhadap rekanan yang lain.

Yayan Indriyana menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya pengembalian secara maksimal dan dilakukan secara bertahap. 

”Jika SKK dari Inspektorat terbit, kita langsung lakukan pemanggilan untuk proses pengembalian. Kita sudah memberikan keringanan. Jika tetap tidak diindahkan, kita akan bersikap tegas dan menempuh upaya hukum lain dengan masuk ke ranah Pidsus," tandasnya. 

Diketahui, Inspektorat Pesisir Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat. 

Ini terkait temuan tim auditor BPK Perwakilan Lampung terhadap hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan konstruksi (infrastruktur) oleh rekanan sejak tahun 2014-2020. 

Kegiatan dari rekanan yang rata-rata merupakan proyek infrastruktur tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. 

"Selama ini Pemkab Pesbar sudah melakukan upaya penagihan melalui Inspektorat dan OPD terkait. Tapi tidak digubris oleh pihak rekanan," kata Inspektur Pesbar Henry Dunan, Jumat 11 Februari 2022.

Henry menuturkan, Inspektorat Pesisir Barat melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan semua penagihan kerugian negara ke kejaksaan. 

"Mudah-mudahan semua kerugian negara yang disebabkan oleh pihak rekanan tersebut bisa segera dikembalikan," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: