Gara-gara ‘Alamat Palsu’, Uang Kerugian Negara Proyek Bermasalah di Pesisir Barat Baru Kembali Rp 500 Juta
Rekanan proyek infrastruktur bermasalah di Pesisir Barat baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. ILUSTRASI/FOTO NET --
LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga saat ini, rekanan proyek infrastruktur bermasalah di Pesisir Barat baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Sementara kerugian negara dalam proyek bermasalah yang terjadi sejak 2014-2020 silam mencapai Rp 15 miliar.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat Yayan Indriyana mengatakan, hingga hari ini belum ada progres pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh rekanan.
Terkait hal ini, akhir bulan ini pihaknya berencana mengembalikan berkas ke Inspektorat Pesisir Barat.
"Sampai saat ini belum ada progres penambahan pengembalian yang dilakukan oleh rekanan. Baru sekitar kurang lebih Rp 500 juta dari 53 SKK yang telah kita undang,” sebut Yayan Indriyana.
Seperti dikutip Radarlampung.co.id dari Medialampung.disway.id pada artikel berjudul Pengembalian Kerugian Negara Terkendala Alamat, Yayan mengakui ada beberapa faktor yang menjadi kendala terkait pengembalian kerugian negara.
Utamanya tidak validnya alamat rekanan, sehingga SKK yang dikirim melalui jasa pengiriman banyak dikembalikan. Sebab alamat yang dituju tidak ditemukan.
"Surat kuasa khusus yang kita kirim melalui jasa pengiriman banyak yang dikembalikan, karena alamatnya sudah tidak valid,” ujarnya.
”Kerugian negara terjadi sejak tahun 2014-2020. Kemungkinan rekanan sudah banyak pindah atau bagaimana, kita tidak tahu juga. Hingga saat ini terus kita koordinasikan dengan Inspektorat, karena kewenangan kita hanya penagihan," tandasnya.
Yayan menuturkan, Inspektorat memiliki kewenangan untuk menentukan langkah yang akan diambil, ketika pihak rekanan tidak mengindahkan surat penagihan yang disampaikan.
Sebelumnya diberitakan, baru 11 dari total 155 rekanan proyek infrastruktur bermasalah di Pesisir Barat mengembalikan mengembalikan kerugiannya. Total sebesar Rp 500 juta.
Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) sudah melakukan penagihan terhadap ratusan rekanan tersebut.
Di mana, berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung, ada proyek infrastruktur bermasalah di Pesisir Barat dari tahun 2014 hingga 2020. Ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 15 miliar.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat Yayan Indriyana mengatakan, 11 rekanan yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara, sebagai tindaklanjut dari 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: