KPU Tanggamus Ajukan Tiga Draft Alokasi Kursi di Setiap Dapil
Ilustrasi Pemilu 2024--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 mendatang, ada tiga rancangan jumlah alokasi kursi DPRD pada setiap daerah pemilihan (Dapil) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tanggamus kepada KPU pusat melalu KPU Provinsi.
Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Angga Lazuardi menjelaskan, berdasarkan hasil tanggapan masyarakat dan hasil uji publik, ada 3 rancangan yang diajukan.
"Semuanya kita kirimkan ke KPU RI melalui KPU Propinsi Lampung yang nantinya akan di tetapkan oleh KPU RI," terang Angga Lazuardi.
Penghitungan jumlah alokasi kursi, berdasarkan jumlah penduduk terbaru dari Kemendagri melalu KPU RI.
BACA JUGA:Nugraha Karya Desa Brilian 2022: BRI Apresiasi Desa Penggerak Ekonomi
Adapun tiga draft jumlah alokasi kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), meliputi.
Rancangan pertama. Dapil 1 alokasi kursi 5, Dapil 2 alokasi kursi 10, Dapil 3 alokasi kursi 7, Dapil 4 alokasi kursi 8, Dapil 5 alokasi kursi 8, Dapil 6 alokasi kursi 7 total 45 kursi .
Selanjutnya draft ke dua, Dapil 1 alokasi kursi 7, Dapil 2 alokasi kursi 8, Dapil 3 alokasi kursi 7, Dapil 4 alokasi kursi 8, Dapil 5 alokasi kursi 8, Dapil 6 alokasi kursi 7.
Terakhir, Rancangan yang ketiga yakni Dapil 1 alokasi kursi 7, Dapil 2 alokasi kursi 4, Dapil 3 alokasi kursi 4, Dapil 4 alokasi kursi 7, Dapil 5 alokasi kursi 8, Dapil 6 alokasi kursi 8, Dapil 7 alokasi kursi 7.
BACA JUGA:PLN UID Lampung Tinjau Kelistrikan Gereja, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Natal
Dari tiga draft yang dikirimkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi tersebut salah satunya Dapil di Tanggamus berjumlah 7 Dapil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: