Di RKUHP Hukuman Terpidana Koruptor Dipenjara Paling Ringkas 2 Tahun

Di RKUHP Hukuman Terpidana Koruptor Dipenjara Paling Ringkas 2 Tahun

RKUHP akan mempidana bagi koruptor yang melakukan korupsi, paling singkat 2 tahun--Ilustrasi Freepik

RADARLAMPUNG.CO.IDRKUHP terbaru mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi. Tetapi, hukuman pidananya lebih ringkas.

Tertuang dalam RKUHP terbaru tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 603. Pada pasal tersebut dmenjelaskan bahwasanya koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp.10 juta dan yang paling banyak Rp 2 Miliar. Berikut bunyi pasalnya:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang merugikan keuangannegara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan yang paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”

BACA JUGA:Viral Pemotor Serang Mobil Agya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung sebut Pelaku Bukan Geng Motor


Tindak pidana pada RKUHP tersebut lebih rendah bahkan mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapatkan pidana penjara paling singkat empat tahun dan yang paling lama adalah 20 tahun.

Tidak hanya itu, hukuman denda bagi koruptor di RKUHP pun mengalami penurunan. Yang sebelumnya dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp 200 juta. Bunyi pada pasal 2.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yangdapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

BACA JUGA:Antisipasi Tawuran Geng Motor, Ini Yang Dilakukan Tim Samapta Polresta Bandar Lampung

Lebih lanjut, RKUHP juga mengatur soal suap pada pasal 605. Ketentuan pidana penjara sama dengan  UU 20/2001, tetapi denda bagi pembeli suap mengalami kenaikan.

Pada pasal tersebut dikatakan bahwa orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara Negara paling singkat dapat dipenjara satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategor IV.” Bunyi pasal 605 ayat 1.

Sementara itu, dalam pasal 5 UU Nomor 20/2001 dikatakan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp 250 juta.

BACA JUGA:Monitoring Nataru, Polda Lampung Siapkan 74 Pospam
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahu dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” bunyi pada pasal 5. (*))

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dikutip dari berbagai sumber