Pemilihan Rektor Univeritas Lampung Tahap 2, Suara Menteri untuk Siapa?
Tiga calon Rektor Universitas Lampung akan mengikuti pemilihan tahap 2 pada Rabu, 28 Desember 2022. --
BACA JUGA: Ini Tiga Nama yang Keluar Sebagai Calon Rektor Universitas Lampung
Dia hanya menyebutkan hari ini ia menjalankan wawancara dengan kementerian.
"Hari ini tiga carek diwawancarai oleh kementerian," kata Prof. Suharso singkat.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi
Pasal 9
1. Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf c, dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat.
BACA JUGA: Besok, Tiga Calon Rektor Universitas Lampung Ditetapkan
2. Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf c dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dilaksanakan oleh senat bersama menteri.
3. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan ketentuan
a. Menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih yang hadir
b. Senat memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.
4. Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, menteri membentuk tim penilai kinerja calon Pemimpin PTN.
5. Hasil penilaian tim penilai kinerja calon pemimpin PTN sebagaimana dimaksud pada ayat 4 menjadi pertimbangan Menteri dalam melaksanakan haknya.
6. Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, menteri dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: