Simak Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Seleksi Penerimaan ASN-BMKG Tahun 2022

Simak Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Seleksi Penerimaan ASN-BMKG Tahun 2022

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.--

BACA JUGA:Pakai CNG Biaya Pasang Tabung Sangat Terjangkau untuk Motor, Dijamin Lebih Murah, Simak Ulasannya

f. File pas foro terbaru ukuran 4x6 (latar belakang merah);

g. Scan Surat Pernyataan (diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Kepada BMKG di Jakarta, dan dibubuhi materai Rp10.000,-, serta ditanda tangani dengan tinta hitam), bisa diunduh di laman website https://bit/y/FormatSuratPPPKBMKG2022;

h. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) dengan format bebas namun tetap memuat identitas pribadi, pengalaman kerja, pengalaman organisasi, prestasi, dan kontak rekomendasi;

i. Khusus untuk formasi jabatan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, wajib menyertakan sertifikat keahlian barang/jasa tingkat dasar yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengalaman Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

BACA JUGA:Belum Punya Akun DANA ? Berikut Ini Cara Daftar Akun DANA Yang Benar, Mudah dan Cepat

2. Pelamar kemudian melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang sudah dilengkapi melalui laman website resmi sscasn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan KTP sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

3. Periode waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 (portal pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB).

4. BMKG akan melaksanakan Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN yang akan dilaksanakan di 34 (tiga puluh empat) lokasi Provinsi. Pelamar dapat memilih lokasi tes pada saat pendaftaran sesuai dengan lokasi terdekat pelamar.

5. Panitia hanya akan menerima pendaftaran secara daring melalui laman website resmi sscasn.bkn.go.id sehingga peserta tidak perlu mengirimkan dokumen fisik saat pendaftaran.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru Ambil Dana Gratis Rp4,2 Juta Dari Pemerintah, Cek Sekarang!

Segala pertanyaan dan layanan informasi yang berkaitan dengan PPPK di lingkungan BMKG hanya bisa dilakukan melalui nomor telepon resmi ataupun media sosial BMKG lainnya.

Peserta tidak diperkenankan menghubungi panitia seleksi secara personal dan tidak ada korespondensi dalam bentuk apapun antara pelamar dan panitia selama proses seleksi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: