Kembangkan Sektor Unggulan UMKM, Pemkab Tanggamus Ambil Langkah Ini
Bupati Tanggamus Dewi Handajani didampingi Wakil Bupati AM Syafi'i menyerahkan bantuan unit mesin penggiling kopi untuk UMKM. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --
BACA JUGA: Ada Voucher Hingga Rp 30 Ribu dari Dana Langsung Masuk ke Akun Kamu, Syaratnya...
Namun begitu, ada permasalaan yang dihadapi petani. Yakni pengembangan hulu dan hilir. Salah satunya ketidakpastian harga di tingkat pengepul atau pembeli.
Kemudian ketersediaan peralatan pasca panen dan pengolahan hasil masih relatif minim dibandingkan dengan produksi kopi. Ini menyebabkan kualitas hasil perkebunan tidak maksimal.
Selama ini, mayoritas hasil kopi Tanggamus dipasarkan dalam bentuk greenbean (biji kering). Biasanya dijual melalui pedagang pengumpul. Kemudian disalurkan ke gudang atau ekportir dengan kualitas biji asalan.
”Pemkab Tanggamus terus berupaya mempercepat pemulihan ekonomi dan mendorong hilirisasi industri produk unggulan daerah. Salah satunya dengan pemberian bantuan mesin penggiling kopi bagi UMKM olahan kopi,” kata Dewi Handajani.
BACA JUGA: Link 30 Contoh Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Segera Download Sekarang
Menurut Dewi, UMKM merupakan salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Di mana, sektor tersebut memberikan kesempatan kerja yang luas.
Sinergitas antara pemerintah daerah dan petani pengelola kopi biji harus selalu terjalin dengan baik agar dihasilkan persepsi sama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ini dilakukan melalui keterpaduan program kegiatan yang saling menguntungkan. Selain itu, perbaikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang perekonomian dan pembangunan akan terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik.
"Semoga bantuan ini dapat dirasakan manfaatnya bagi para petani dan pengelola kopi biji. Sehingga dapat menambah mutu dan daya saing serta mem-branding kopi Tanggamus lebih unggul,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Heri Heryadi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/pmk. 07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun anggaran 2022.
Tujuannya meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM di Tanggamus pada aspek pembinaan fasilitasi sarana prasarana produksi.
Sehingga dapat mendorong pemasaran UMKM olahan kopi memperoleh katagori sertifikat kesehatan dan keamanan produk pangan.
Jumlah penerima manfaat UMKM olahan kopi sebanyak 12 kelompok yang berasal dari Kecamatan Sumberejo, air Naningan, Bulog, Gisting, Kota Agung, Kota Agung Timur, Bandar Negeri Semuong dan Pematang Sawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: