Elemen Masyarakat Lampura Tolak Aset Eks Bupati AIM yang Akan di Hibahkan ke Pemkot Bandar Lampung

Elemen Masyarakat Lampura Tolak Aset Eks Bupati AIM yang Akan di Hibahkan ke Pemkot Bandar Lampung

Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sejumlah aset milik Eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) kepada pemerintah Kota Bandarlampung, dipersoalkan eleman masyarakat Lampura.--

BACA JUGA:Sambil Rebahan, Dapat Rp 990 Ribu Dari DANA, Begini Caranya

Sementara itu, dari kalangan akademisi mendorong pemerintah daerah agar dapat proaktif dalam upaya mengembalikan harta masyarakat di wilayah Kabupaten Lampura atas dugaan tindak pidana korupsi yang melekat pada putusan vonis hukum terhadap mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara di pengadilan tipikor terhadap ott KPK lalu. 

Sebab, terdapat wacana akan menghibahkan aset yang disita (KPK) kepada Pemkot Bandar Lampung, yang saat ini masih dalam wacana tersebut.

Hingga mendorong masyarakat untuk dapat menghibahkan kepada Pemkab Lampura, sebab dinilai masih sangat membutuhkan.

"Kita kan masuk dalam daerah tertinggal, jadi masih membutuhkan dukungan finansial. Kalau ini jadi milik kita, niscaya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," timpal Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri.

BACA JUGA:Apel Satpam Unila, Ini Pesan Prof. Asep Sukohar

Sehingga, menurutnya, itu menjadi kewajiban dari pemerintah daerah. Minimal berkoordinasi, hingga kelak diharapkan dapat menjadi aset pemerintah daerah (Lampura).

"Besar harapan masyarakat itu dapat dihibahkan kepada kita (pemda), oleh karenanya kita mendorong mereka dapat lebih maksimal mendorong. Dengan keinginan kuat, dalam upaya mendukung program pembangunan daerah," terangnya.

Apalagi, aset itu ada berbagai bentuk. Suatu unit bangunan (gedung) yakni gedung Graha Mandala Alam serta tiga alas bidang tanah.

Ketiganya ialah 734 m2 di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung ditaksir Rp1,2 miliar; tanah dan bangunan seluas 566 m2 di Kelurahan Sepang Jaya senilai Rp 1miliar ditambah tanah seluas 4.224 m2 di Graha Mandala dinilai Rp40 miliar lebih.

BACA JUGA:Siap-siap, Dapatkan DANA Kaget Rp 500 ribu, Cek di Sini!

"Ini yang kita (warga) dorong, ada bangunan itu bisa disewakan. Demikian juga dengan bidang tanah dapat dibangun atau dilelang. Sehingga menambah pasukan daerah," tegasnya.

Disisi lain, pemerintah daerah berupaya mendorong harapan masyarakat itu dapat terwujud. Sebab, ditengah kesulitan keuangan (daerah miskin, red), masih membutuhkan dukungan.

"Hari ini suratnya sudah masuk ke Sekdakab, Pak Lekok. Kita akan menyurati BPKP, cq kemenkeu untuk menindaklanjuti ini. Dan saya kira mereka (kemenkeu) lebih objektif terhadap persoalan ini," ujar Assisten III Bidang Administrasi Umum, Sofian mewakili Bupati, Budi Utomo ditemui di ruangannya menanggapi wacana penyerahan aset disita KPK atas dugaan gratifikasi menimpali mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara petang.

BACA JUGA:PSI Lampung Buka Pendaftaran Bacaleg, Usung Tagline DPW PSI Lampung, Beda!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: