Wajib Tahu, Ada Larangan Pengisian CNG di Tangki Kendaraan, Sangat Bahaya Bila Nekat Dilanggar

Wajib Tahu, Ada Larangan Pengisian CNG di Tangki Kendaraan, Sangat Bahaya Bila Nekat Dilanggar

Ada larangan pengisian CNG di tangki kendaraan--unsplash

BACA JUGA:Posisi Lowongan yang Dibuka Kejaksaan RI di PPPK Tenaga Teknis 2022, Lulusan D3 dan S1 Ada Kesempatan

3. Jangan Menyalakan Sistem Eletrik dan Radio

Mesin sistem elektrik dan radio (termasuk peralatan komunikasi gelombang pendek) harus dihentikan.

4. Jangan Meninggalkan Kendaraan

Dilarang keluarlah dari mobil sambil mengisi daya, kecuali pengisian daya lambat (bertahap).

BACA JUGA:Pembelian BBM Pertalite akan Dibatasi Pada Tahun 2023 dan BBM Berkualitas Rendah Tidak Lagi Tersedia

Demi keselamatan barang dan manusia, prosedur berikut ini harus diikuti saat mengisi tangki CNG kendaraan.

Petunjuk berikut ini harus dipasang di tempat yang mudah terlihat dekat selang atau pipa pengisian.

1. Tanda pengenal telah disetujui dan disahkan serta berada pada tempat yang semestinya.

2. Merokok tidak diizinkan dalam jarak 6 meter dari kendaraan.

BACA JUGA:Masih Bingung Daftar PPPK? Berikut Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022

3. Pada kendaraan dengan transmisi otomatis, rem tangan kendaraan harus terpasang dengan kuat dan persneling parkir harus dalam posisi 'P'.

4. Mesin sistem elektrik dan radio (termasuk peralatan komunikasi gelombang pendek) harus dihentikan.

5. Tangki berada dalam periode pemeriksaan rutin dan sistem memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan lainnya.

6. Tidak ada kebocoran di peralatan konversi BBG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: