Wajib Tahu, Ada Larangan Pengisian CNG di Tangki Kendaraan, Sangat Bahaya Bila Nekat Dilanggar

Wajib Tahu, Ada Larangan Pengisian CNG di Tangki Kendaraan, Sangat Bahaya Bila Nekat Dilanggar

Ada larangan pengisian CNG di tangki kendaraan--unsplash

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bahan bakar CNG semakin banyak mendapat perhatian masyarakat. 

Compressed natural gas yang diharapkan dapat menggantikan BBM, khususnya BBM pertalite dinilai sangat ramah lingkungan.

Selain itu, bahan bakar CNG lebih murah daripada BBM. Harga CNG Rp 3.000 per liter dan CNG juga setara dengan Pertamax Turbo dalam hal kualitas.

Namun kita perlu belajar terlebih dahulu tentang CNG, sebelum kita dapat menerapkannya secara praktis.

BACA JUGA:Sejarah! PLN Sabet 15 Penghargaan Proper Emas dan CEO Green Leadership Utama

Seperti halnya pengisian BBM, ada beberapa pertimbangan terkait keselamatan dan terdapat 4 larangan pengisian tangki CNG di kendaraan sepeda motor dan mobil.

Berikut larangan saat pengisian tangki CNG sepeda motor maupun mobil:

1. Jangan Melebihi Tekanan Maksimum

Dilarang mengisi tangki dengan bahan bakar gas di atas tekanan maksimum yang dibutuhkan. 

BACA JUGA:Aturan BBM Baru Mulai 1 Januari 2023, BBM Kualitas Rendah Akan Dilarang dan Posisi Pertalite Akan Diganti CNG

Tekanan pengisian maksimum ini harus ditandai dengan jelas dekat saluran pengisian.

Tekanan pengisian maksimum tidak boleh melebihi 16,5 MPa pada suhu 15 °C.

2. Jangan Merokok

Merokok tidak diperbolehkan dalam jarak 6 meter dari kendaraan karena hal tersebut sangat berbahaya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: