Resmi Jadi PNS, Gubernur Serahkan SK 410 CPNS di Lingkungan Pemprov Lampung

Resmi Jadi PNS, Gubernur Serahkan SK 410 CPNS di Lingkungan Pemprov Lampung

Penyerahan SK PNS Pemprov Lampung --

RADARLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi menyerahkan 410 surat keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penyerahan ini, dilakukan di Lantai III Balai Keratun Pemprov Lampung. Atas penyerahan itu, membuat 410 CPNS resmi menjadi PNS.

Penyerahan SK ini berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Lampung nomor 821.13/606/VI.04/2022 tentang pengangkatan CPNS ke PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam SK ini terdiri dari PNS Tenaga Guru 170 orang, Tenaga Kesehatan 41 orang dan Tenaga Teknis 199 orang.

BACA JUGA:Sambil Rebahan, Dapatkan Saldo DANA Puluhan Juta Dari Aplikasi Ini

Gubernur yang bertindak langsung menyerahkan SK ini mengucapkan selamat pada para PNS tersebut.

Arinal mengatakan ini merupakan kebahagiaan dan amanah baru bagi para pegawainya.

"Ini menjadi momentum kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalia. Ini merupakan hari yang ditunggu sebagai garis start setelah proses yang panjang," kata Arinal.

Namun sebagai PNS, Arinal berpesan agar dapat mengemban tugas sebagai abdi negara dan masyarakat dengan baik.

BACA JUGA:Soal SP3, PH Apresiasi Polresta dan akan Lapor Balik Pelapor

"Apalagi tugas ini merupakan kondisi yang tentu memberikan konsekuensi logis bagi Pegawai Negeri Sipil untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban," tambahnya.

Hal ini sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Karenanya, Arinal berpesan kepada para PNS baru untuk segera mempelajari peraturan-peraturan dan regulasi terkait PNS serta peraturan yang berhubungan dengan bidang tugas.

"Mengingat PNS adalah pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat, maka wajib hukumnya untuk memahami tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan masing-masing," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: