7 Bansos yang Akan Cair Tahun 2023 Ini, Nomor 4 Bunda Wajib Tahu
Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--
BACA JUGA:Siap-siap, Rumah tak Layak Huni Akan Dibedah oleh Disperkim Kota Metro
- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.
- Serahkan berkas ke kantor BPJS.
- Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
- Tunggu proses pencetakan kartu.
- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
BACA JUGA:Dosen UTI Beri Pelatihan Pembuatan Kode Program Mobil RC Berbasis IoT
Urus KIS secara Online:
- Download aplikasi mobile JKN pada smartphone. – Lakukan pendaftaran.
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih “setuju”. – Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.
- Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
- Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.
- Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: