Cek Harga Eceran Rokok Terbaru, Nomor 8 Paling Mahal

Cek Harga Eceran Rokok Terbaru, Nomor 8 Paling Mahal

The government will increase tobacco excise duty by 10 percent and e-cigarette excise duty by 15 percent in 2023. This policy is followed by an increase in the retail price of cigarettes in Indonesia. ILLUSTRATIONS/PHOTOS PIXABAY.COM--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Cukai tembakau resmi naik sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen pada tahun 2023. Kebijakan ini diikuti dengan kenaikan harga eceran rokok di Indonesia. 

Kenaikan cukai untuk kedua produk tersebut bakal berlaku selama dua tahun ke depan atau multiyears.

Sementara, untuk tarif cukai dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dinaikkan sebesar enam persen yang akan berlaku sampai lima tahun, mulai tahun 2023 hingga 2027.

Pemerintah sendiri resmi menaikkan harga eceran rokok yang diberlakukan sejak 1 Januari 2023.

BACA JUGA: 7 Bansos yang Akan Cair Tahun 2023 Ini, Nomor 4 Bunda Wajib Tahu

Kenaikan cukai rokok dilakukan oleh pemerintah guna mengendalikan konsumsi oleh masyarakat maupun produksi rokok itu sendiri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dengan adanya kenaikan tarif cukai ini dapat menekan keterjangkauan rokok masyakat Indonesia.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun,” sebut Sri Mulyani.

Dengan kebijakan yang diterapkan tersebut, diharapkan konsumsi rokok akan menurun.

BACA JUGA: Buruan Daftar! Loker Unila Buka 204 Formasi PPPK, Cek Di sini!

Dalam penetapan kenaikan cukai tembakau, pemerintah turut menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. 

Antara lain tenaga kerja pertanian hingga pelaku industri rokok.

Pemerintah juga turut memperhatikan target penurunan prevalensi perokok untuk anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. 

Di mana, hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada periode 2020-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: