Simak Tahapan Penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahun 2023 bagi Pemilik Kartu Indonesia Sehat

Simak Tahapan Penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahun 2023 bagi Pemilik Kartu Indonesia Sehat

Bantuan Sosial PKH bagi Pemilik Kartu Indonesia Sehat. (Foto/Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.IDTahapan penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH Tahun 2023 bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi hal penting untuk diketahui.

Sebab, kesalahpahaman bisa muncul bila tak mengetahui tahapan penyaluran Bansos PKH Tahun 2023 bagi pemilik KIS.

Simak artikel berikut ini guna lebih memahami tahapan penyaluran Bansos PKH Tahun 2023 bagi pemilik KIS.

Di mana, Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BACA JUGA:Budi Ardiyanto Jabat Camat Bumi Waras

Program KIS ini utamanya memberikan manfaat dengan tujuan agar masyarakat yang tergolong kurang mampu atau masyarakat miskin bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Sebagaimana yang telah diketahui masyarakat bahwa bantuan sosial (Bansos) akan kembali cair di tahun 2023 ini. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan hal tersebut dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022 lalu.

Sri Mulyani menyebut meskipun Perlinsos di tahun 2023 yakni Rp 479,1 triliun dan menjadikannya sedikit lebih bawah dibandingkan dengan tahun 2022 yakni Rp 502,6 triliun.

BACA JUGA:Besok Jalani Tuntutan, Andi Desfiandi Pilih Tidak Ajukan Justice Collaborator

Namun demikian, Sri Mulyani kala itu menambahkan bahwa pemerintah masih memiliki PCPEN yang memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 182,9 triliun.

Dalam anggaran tersebut termasuk di antaranya untuk subsidi minyak goreng, kemudian tambahan bansos dan lain-lain ketika seluruh aspek dalam negeri menghadapi guncangan.

Kemudian Sri Mulyani juga menjelaskan terkait sebagian anggaran yang akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Jika kita merujuk pada alur pencairan bantuan sosial PKH pada 2022 lalu, maka pencairan PKH 2023 diprediksi akan cair juga setiap triwulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: