Biadab! Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Kandung
Tersangka kasus pencabulan anak kandung yang diamankan di Mapolres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Biadab! S (45), warga Pringsewu diduga mencabuli Bu (14), anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap. Lelaki bejat itu diamankan anggota Polres Pringsewu.
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan kasus tersebut. S sudah diamankan, Selasa dini hari, 3 Januari 2023.
"Benar, Selasa dini hari tadi, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," kata Iptu Feabo Adigo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Sebelumnya, MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu tega mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri.
BACA JUGA: Besok Jalani Tuntutan, Andi Desfiandi Pilih Tidak Ajukan Justice Collaborator
Perbuatan tidak senonoh tersebut terbongkar. MO ditangkap anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022 silam.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya.
"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.
Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu.
BACA JUGA: Minimum Pembelian BBM Non-Subsidi Rp 200 Ribu Bisa Cashback Rp 10 Ribu, Barikut Ini Caranya
Polisi melakukan penyelidikan dan perbuatan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti.
Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya.
"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Rio Cahyowidi.
AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: