Korupsi Jalan Ir Sutami, Kuasa Hukum Tepis Adanya Kerugian Negara Rp 29 Miliar
Kuasa hukum Engsit, Tumpak P Hutabarat membantah adanta kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Foto Dok --
"BHW selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan tupoksinya. Tidak pernah turun mengawasi ke lapangan serta tidak melaksanakan pekerjaan secara cermat dan akurat," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: