Korupsi Jalan Ir Sutami, Kuasa Hukum Tepis Adanya Kerugian Negara Rp 29 Miliar

Korupsi Jalan Ir Sutami, Kuasa Hukum Tepis Adanya Kerugian Negara Rp 29 Miliar

Kuasa hukum Engsit, Tumpak P Hutabarat membantah adanta kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Foto Dok --

"BHW selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan tupoksinya. Tidak pernah turun mengawasi ke lapangan serta tidak melaksanakan pekerjaan secara cermat dan akurat," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: